Prosedur Perwakafan dan Sertifikasi Tanah Wakaf

Prosedur Perwakafan dan Sertifikasi Tanah Wakaf
Prosedur Perwakafan dan Sertifikasi Tanah Wakaf -

Dasar Hukum 

  • Fiqh Wakaf
  • Undang-Undang No 41 Tahun 2004 tentang WAKAF
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan UU No 41 Tentang WAKAF
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 28Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik
  • Instruksi Menteri Agama No. 15 Tahun 1989 Tentang Pembuatan Akta Ikrar Wakar dan Persertifikatan Tanah Wakaf
  • Instruksi Menteri Agama danKepala BPN No. 04 tahun 1990 – No. 24 Tahun 1990 tentang Sertifikat Tanah Wakaf
  • Surat Keputusan Bersama Menteri Agama dan Kepala BPN No. 422 dan No. 3/SKB/2004, tentang Sertifikat Tanah Wakaf


Tahap-tahap Ikrar Wakaf dan Sertifikasi Tanah Wakaf, yaitu:
1. CalonWakif (orang yang ingin mewakafkan) melakukan musyawarah dengan keluarga untuk mohon persetujuan untuk mewakafkan sebagian tanah miliknya.

2. Syarat tanah yang diwakafkan adalah milikWakif baik berupa pekarangan, pertanian (sawah-tambak) atau sudah berdiri bangunan boleh berupa tanah dan bangunan prduktif, atau bila tanah negara sudah di kuasai lama oleh nadzir/pengurus lembaga sosial-agama dan berdiri bangunan sosial-agama.

3. CalonWakif memberitahukan kehendaknya kepada Nadzir (orang yang di serahi mengelola harta benda wakaf) di  Desa/Kelurahan atau Nadzir yang ditunjuk.

4. Nadzir, yang terdiri dari:
a.    Nadzir Perorangan
biasa di sebut Nadzir Desa/Kelurahan atau Nadzir yang ditunjuk (Minimal 3 orang maksimal 5 orang berdomisili KTP di kecamatan wilayah tempatObjekWakaf)
b.    Nadzir Organisasi
contoh Pengurus NU atau PengurusMuhammadiyah di tingkat kecamatan atau kabupaten.
c.    Nadzir Badan Hukum (memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan yang berlaku)

5.  Calon Wakif dan Nadzir memberitahukan kehendaknya kepada Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) yaitu Kepala KUA yang mewilayahi tempat objek wakaf guna merencanakan Ikrar Wakaf dengan membawa bukti asli dan fotocopy kepemilikan (Sertifikat Hak, HGB, Petok atau Keterangan Tanah Negara (yang sudah di kuasai Lembaga Sosial dan didirikan bangunan sosial)

6. Bila objek yang di wakafkan berasal dari sertifikat hak milik yang di pecah (tidak di wakafkan keseluruhan) maka perlu di pecah dulu sesuai dengan luas yang diwakafkan (proses pemisahan /pemecahan sertifikat di BPN). Bila dari tanah yasan/bekas hak adat, atau dari tanah Negara perkiraan luas yang di wakafkan mendekati luas riel,

7. Calon Wakif dan Nadzir memenuhi persyaratan administrasi yang dibutuhkan. Di usakan persyaratan administrasi telah lengkap sebelum di laksanakan Ikrar Wakaf.

8. Setelah persyaratan di periksa dan cukup memenuhi syarat, Ikrar Wakaf di laksanakan di depan PPAIW dan di terbitkan Akta Ikrar Wakaf  (untuk wakaf baru/wakifnya masih ada) atau Akta Ikrar Pengganti Ikrar Wakaf (untuk wakaf telah lama dilakukan oleh wakif di bawah tangan dan wakifnya telah meninggal dunia, ahli waris hanya mendaftarkan wakaf)

9. Nadzir atau orang yang di tunjuk mendaftarkan Tanah Wakaf ke Kantor BPN setempat untuk mendapatkan sertifikat Tanah Wakaf sesuai dengan persyaratan yang ada.


Persyaratan Administrasi proses Sertifikasi Tanah Wakaf

A. Dari Tanah Yasan/Petok D

  1. Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga Wakif di legalisir kepala desa/kelurahan atau camat
  2. Foto Copy KTP Nadzir dan saksi-saksi sesuai akta ikrar wakaf
  3. Formulir BPN di legalisir kepala desa/kelurahan atau camat
  4. Asli Petok D atau yang sejenis (SPOP, surat girikdll). Bila tidak ada atau hilang di ganti keterangan pernyataan kehilangan dari yang bersangkutan/ahliwaris di ketahui kepala desa, kelurahan dan dua orang saksi. Di upayakan ada surat kehilangan dari kepolisian (polsek)
  5. Asli Riwayat Tanah dari kepala desa/kelurahan
  6. Foto copy C desa atau bukti lain sesuai dengan riwayat tanah di legalisir kepala desa/kelurahan atau bukti penguasaaan tanah (pernyataan dll) sesuai dengan riwayat tanah
  7. Surat keterangan Warisan dari kepala desa/kelurahan di ketahui camat bila wakif meninggal dunia atau riwayat tanah terakhir atas nama orang tua yang sudah meninggal.
  8. Surat Persetujuan dan Kuasa seluruh ahli waris kepada wakif (mewakili seluruh ahli waris) untuk mendaftar/melaksanakan ikrar wakaf.
  9. Foto copy KTP dan Kartu Keluarga seluruh ahli waris di legalisir (no 6 – 8 bila wakif atau petok d atas nama orang yang sudah meninggal)
  10. SK Nadzirdari KUA asli atau copy di legalisir
  11. Ikrar Wakaf & Akta Ikrar Wakaf atau Akta Pengganti AIW asli dan copy. (Bila wakif masih hidup memakai Ikrar Wakaf & AIW, bila wakif telah meninggal atau ikrar sebelum tahun 1977 memakai Akta Pengganti AIW dan di sertai keterangan warisan dari kepala desa/kelurahan di ketahui camat)
  12. Mengisi Formulir dari BPN


B. Dari Tanah Negara Murni

  1. Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga Wakif di legalisir kepala desa/kelurahan atau camat
  2. Foto Copy KTP Nadzir dilegalisir kepala desa/kelurahan
  3. SK Nadzir dari KUA asli atau copy di legalisir KUA
  4. Surat Pernyataan menguasai tanah negara oleh tokoh masyarakat & ta’mir dan surat kuasa untuk melaksanakan Ikrar Wakaf kepada Wakif
  5. Ikrar Wakaf & Akta IkrarWakaf asli
  6. Copy gambar kretek desa
  7. Mengisi Formulir BPN

Keterangan: Tanah negara yang di kelola pihak lain dan Fasilitas Umum ada ketentuan lain lebih lanjut.

C. Dari Tanah Bersertifikat Hak Milik

  1. Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga Wakif di legalisir kepala desa/kelurahan atau camat
  2. Foto Copy KTP Nadzir di legalisir kepala desa/kelurahan
  3. Asli sertifikat tanah yang di wakafkan
  4. SK Nadzir dari KUA asli atau copy di legalisir.
  5. Ikrar Wakaf & Akta Ikrar Wakaf atau Akta Pengganti AIW asli
  6. Surat keterangan Warisan dari kepala desa/kelurahan di ketahui camat bila wakif meninggal dunia atau sertipikat masih atas nama orang tua yang sudah meninggal.
  7. Surat Persetujuan dan Kuasa seluruh ahli waris kepada wakif (mewakili seluruh ahli waris) untuk mendaftar/melaksanakan ikrar wakaf.
  8. Foto copy KTP/KSK seluruh ahli waris di legalisir (no 6 – 7 bila wakif atau sertipikat atas nama orang yang sudah meninggal)
  9. Copy surat keterangan PBB bidang wakaf bila ada dan SPP Waris bila di perlukan
  10. MengisiFormulir BPN

Demikianlah artikel "Prosedur Perwakafan dan Sertifikasi Tanah Wakaf". Semoga bermanfaat!
Prosedur Perwakafan dan Sertifikasi Tanah Wakaf Prosedur Perwakafan dan Sertifikasi Tanah Wakaf Reviewed by Putra on 2:29:00 PM Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.