Partisipasi Masyarakat sebagai Hak Asasi Manusia dalam Pembentukan Negara

Partisipasi Masyarakat sebagai Hak Asasi Manusia dalam Pembentukan Negara
Partisipasi Masyarakat sebagai Hak Asasi Manusia dalam Pembentukan Negara

Masyarakat merupakan unsur utama dalam sebuah Negara, karena sebuah Negara tak akan mungkin berdiri tampa adanya masyarakat. Akan tetapi, keberadaan masyarakat pada suatu wilayah belum tentu menjamin berdirinya sebuah Negara. Karena keberadaan masyarakat saja tanpa ditopang oleh keinginan untuk membentuk Negara, maka Negarapun tak akan ada. Artinya kehendak dan kebebasan masyarakatlah yang menjadi embrio utama sehingga terbentuknya sebuah Negara.

Jika kita memcermati sejarah Negara kita Setengah abad kebelakang,pada saat penjajahan jepang, masyarakat indonesia di berbagai daerah dengan kehendak mereka berjuang demi kemerdekaan Negara ini. Segala upaya mereka kerahkan agar tercapainya Indonesia yang  merdeka tanpa penjajahan.sehingga sampailah pada tanggal 17 Agustus 1945 saat generasi muda memaksa Soekarno untuk segera memproklamasikan kemerdekaan Negara ini. hal ini cukup menjadi fakta bahwa kehendak masyarakat memiliki dampak yang sangat besar bagi Negara ini.

Pada dasarnya kehendak manusia tergantung pada setiap individu yang berkehendaknya. Dan individu tersebut tergantung pada lingkunga, pendidikan dan pengalaman hidupnya. Hal ini mengakibatkan berfarianya kehendak tiap orang. Oleh karena itu hak asasi manusia hadir untuk mengarahkan kebebasan berkehendak seseorang kea rah yang baik karena tidak semua kehendak seseorang itu baik, dan tidak semua kehendak baik itu dianggap baik oleh orang lain. Maka dengan hak asasi manusia untuk mengenyam pendidikanlah seseorang dapat memiliki kepekaan terrhadap norma dan hukum yang dipakai oleh masyarakat.

Negara yang ideal adalah Negara yang sesuai dengan harapan suci masyarakat akan perrkembangan hidup ke arah yang lebih baik. Oleh karena itu idealya sebuah negera dapat kita ukur dengan seberapa jauhnya masyarakat menjalankan kewajiban dan menerima haknya. Dalam hal ini setiap masyarakat memiliki hak terhadap pendidikan, ekonomi, social dan budaya dinegaranya. Oleh karena itu keberhasilan dalam menciptakan pendidikan yang layak, ekonomi yang mapan dan social yang bermartabat akan menjadikan kesuksesan suatau bangsa untuk menciptakan Negara yang ideal. Sebaliknya ketidak layakan pendidikan, keterpurukan ekonomi dan ketidak beradaban sosial merupakan cerminan dari sebuah Negara yang buruk dan tidak ideal.

Selain dari pada itu barometer yang juga menetukan idealnya sebuah Negara adalah bentuk pemerintahanya. Bentuk pemerintahan yang tidak pro masyarakat akan cendrung akan menyengsarakan masyarakan. Namun pemerintah yang memiliki totalitas masyarakat yang tinggi pasti akan menciptakan Negara yang ideal sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya.

Salah satu bentuk pemerintahan yang pro masyarakat adalah Negara demokrasi. Negara demokrasi adalah Negara yang berdasarkan kerakyatan, artinya negara tergantung rakyatnya karena dalam negara demokrasi rakyatlah yang memilih pemimpin mereka. Negara demokrasi merupakan implementasi nyata terhadap hak masyarakat untuk memimpin dan memimpin. Karena setiap orang di negara demokrasi memiliki kesempatan untuk menjadi pemimpin.


Sebuah negara tidak tidak secara otomatis terlahir dengan bentuk demokrasi. Sejarah Indonesia mencatat bahwa negara ini untuk menjadi negara demokrasi telah melalui proses perjuangan yang panjang. Presiden Indonesia ke-2 yeng memimpin negara ini selama 32 tahun menjadi bukti sejarah tentang dinamika seorang pemimin negara yang cendrung menafikan nilai-nilai demokrasi di negeri ini, hingga sampailah perjuangan itu melahirkan Indonesia yang demokrasi seperti saat ini.
Partisipasi Masyarakat sebagai Hak Asasi Manusia dalam Pembentukan Negara Partisipasi Masyarakat sebagai Hak Asasi Manusia dalam Pembentukan Negara Reviewed by Putra on 11:34:00 AM Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.