Zakat Tak Hanya Uang dan Beras
Selain beras dan uang, bisa diganti dengan barang apa lagi kalau mau bayar zakat?
Ketentuan pembayaran zakat fitrah menggunakan beras didasarkan pada hadits berikut:
Abu Sa’id al-Khudri RA berkata, "Kami biasa mengeluarkan zakat fitrah satu sha’ makanan, atau satu sha’ gandum (jenis lain), atau satu sha’ kurma kering, atau satu sha’ susu kering, atau satu sha’ kismis." (HR Bukhori dan Muslim)
Contoh ini diambil dari pembayaran zakat fitrah yang dilakukan di jazirah arab. Di sana makanan pokoknya berupa gandum, kurma, kismis, dan susu kering. Oleh sebab itu, di Indonesia dikiaskan dengan menggunakan beras sebagai bahan pokok masyarakat Indonesia.
Begitu pula dengan zakat harta. Di jazirah Arab, pada zaman Rasulullah SAW dan sahabat, alat tukar yang digunakan adalah dinar dan dirham atau emas dan perak seperti yang terdapat dalam hadis berikut:
Dari Ali bin Abi Thalib RA, Rasulullah SAW bersabda "Bila engkau memiliki dua ratus dirham dan telah berlalu satu tahun (sejak memilikinya), maka padanya engkau dikenai zakat sebesar lima dirham. Engkau tidak berkewajiban membayar zakat sedikit pun (maksudnya zakat emas) hingga engkau memiliki dua puluh dinar. Bila engkau telah memiliki dua puluh dinar dan telah berlalu satu tahun (sejak memilikinya), maka padanya engkau dikenai zakat setengah dinar. Setiap kelebihan dari (nisab) itu, maka zakatnya disesuaikan dengan hitungan itu." (HR. Abu Daud)
Karena alat tukar yang digunakan adalah dinar dan dirham, zakat pun dibayar dengan menggunakan dinar dan dirham atau emas dan perak. Di Indonesia, biasanya zakat penghasilan dibayar dengan menggunakan uang rupiah.
Pada masa sekarang, pembayaran zakat penghasilan atau zakat profesi menggunakan uang jauh lebih baik karena dapat memberikan manfaat yang berlebih bagi penerima dana zakat. Dengan uang, pada fakir dan miskin dapat memenuhi beragam kebutuhan mereka.
Pada masa kekhalifahan, Umar bin Khatab RA pernah berkata kepada salah seorang sahabat, "Bayarlah zakat hartamu!" Sahabat menjawab, "Saya hanya memiliki beberapa buah kantong kulit." Umar menyuruh, "Taksir harganya, lalu bayar zakatnya." Pernyataan tersebut mencontohkan keutamaan berzakat menggunakan uang ketimbang barang.
Pembayaran zakat menggunakan barang pun dibolehkan asalkan barang tersebut benar-benar dibutuhkan oleh mustahik zakat. Misalnya, Bapak membayar zakat dengan menggunakan pakaian. Apabila mustahik memerlukan uang untuk makan, maka mereka harus menjual pakaian tersebut terlebih dahulu untuk mendapatkan uang makan. Dengan demikian mereka tidak mendapatkan manfaat dari dana zakat secara langsung dan praktis. Oleh sebab itu, membayar zakat dengan menggunakan uang lebih disarankan. Waallahu A’lam.
(Sumber : Rumah Zakat)
Zakat Tak Hanya Uang dan Beras
Reviewed by Putra
on
1:35:00 AM
Rating:
No comments: